KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI dalam Korupsi Lahan Rorotan Jakut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Edi Sumantri (ES), mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengadaan Tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (12/12/2024).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Edi, KPK juga memanggil Ferry Richard Hamonangan, Staf Subkelompok Usaha Infrastruktur BPUBUMD DKI Jakarta, untuk diperiksa terkait kasus yang sama.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Para tersangka itu adalah Yoory C Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA); Donald Sihombing (DNS) dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP); Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP; serta Eko Wardoro (EW) sebagai Direktur Keuangan PT TEP.
Kasus ini bermula pada Februari 2019, ketika PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) berencana membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) seluas 11,72 hektare dengan harga Rp 950 ribu per meter persegi. Transaksi ini, senilai Rp 117 miliar, digunakan untuk melunasi utang PT NKRE kepada PT TEP.
PT TEP kemudian mengajukan penawaran kerja sama operasional (KSO) pengelolaan lahan kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan harga Rp 3,2 juta per meter persegi. Tawaran ini disetujui oleh Yoory, yang saat itu menjabat Direktur Utama Perumda Sarana Jaya.
Singkat cerita, kerja sama pengelolaan lahan itu terjadi. Namun kerja sama itu dilakukan tanpa melakukan kajian yang sesuai aturan.
KPK mengungkap adanya praktik kongkalikong dalam pengadaan lahan tersebut, termasuk pemberian sejumlah uang kepada Yoory dari pihak PT TEP. Yoory diduga menerima imbalan dalam bentuk mata uang asing sebagai kompensasi atas pengurusan pengadaan lahan.
“Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp 223 miliar (Rp 223.852.761.192) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9/2024).






